Minggu, 02 September 2007

Berita SKH Radar Tarakan

Jumat, 31 Agustus 2007
Izin Menteri Hanya untuk Wilayah Tertentu
Subono : Eksplorasi Tidak sampai ke Hutan Lindung yang Ditetapkan Menhut

Terjadinya kesimpangsiuran mengenai perizinan eksplorasi batu bara di Tarakan, diluruskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (Lisda) Kota Tarakan, Ir Subono MT. Menurutnya, untuk skala hingga 2.000 hektare, pemkot lah yang berhak mengeluarkan izin ekplorasi. Apalagi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung itu hanya ketetapan pemkot, bukan menteri. “Ini sesuai dengan perundangan-undangan sejak otonomi daerah,” katanya kepada Radar Tarakan kemarin.

Menurutnya, izin eksplorasi baru harus meminta izin Departemen Kehutanan (Dephut) jika terdapat wilayah yang akan ditambang melewati wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang ditetapkan oleh menteri kehutanan atau menteri pertanian. “Nah itulah yang harus mendapatkan izin resmi dari Dephut. Saya sudah ke Dephut untuk berkonsultasi masalah ini,” katanya. Bahkan menurutnya, kalaupun tetap “memakan” wilayah hutan lindung atau produksi, pihak yang melakukan eksplorasi bisa mengajukan izin kepada menteri.

“Izin menteri itu untuk hutan-hutan yang telah ditetapkan menteri kehutanan. Baik itu hutan produksi, maupun hutan lindung. Namun eksplorasi yang kita lakukan inikan tidak sampai ke hutan lindung yang ditetapkan menteri kehutanan,” ungkapnya.

Lalu, apakah dengan eksplorasi ini harus mengubah RT/RW (rencana tata ruang) kota? Subono memastikan hal itu tak perlu terjadi. Karena saat ini masih dalam tahap penelitian, dan tidak ada kegiatan. Lagipula, dalam eksplorasi ini tidak perlu menebang pohon sama sekali. “Sayang kalau diubah, kan semuanya belum pasti,” jawabnya. “Kalau ini jadi mungkin saja. Tapi kalau tidak, apa RT/RW harus kita revisi lagi,” tandasnya.

Dijelaskannya, saat ini eksplorasi yang dilakukan masih di bawah permukaan, dan harus dibuktikan dulu kandungan batu baranya. Kalau sudah terbukti menjadi cadangan, dan potensial ditambang, mungkin saja diubah RT/RW. “Kalau memang sudah dapat dipastikan berapa jumlahnya, berapa luasannya, dan kandungannya, maka daerah tersebut diubah RTRW-nya. Dan dialokasikan untuk kawasan wilayah pertambangan,” sahutnya. (ddq)

Tidak ada komentar: